Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih
Kementeriannya sedang mempersiapkan regulasi untuk membendung semua gerakan anti Pancasila dan NKRI di semua perguruan tinggi.
Peresmian UNUJA adalah bentuk penguatan kapasitas pendidikan tinggi yang berbasis pesantren.
DPR dan Presiden punya semangat sama
Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno-Hatta menjadi semakin dekat dengan generasi muda Indonesia